Kamis, 06 November 2014

Ilmu Tentang Hukum yang Terkandung Dalam Al-Qur’an


Macam-macam hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an, terdapat tiga macam:

    1.  أحكام اعتقادية, atau hokum-hukum aqidah, berkait erat dedngan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh setiapmukallaf, tentang Allah, malaikat, kitab-kitab, para Rasul dan hari pembalasan.
    2.  أحكام خلقية, atau hokum-hukum akhlak, berkait erat dengan masalah-masalah yang harus dipakai sebagai hiasan hidup bagi setiap mukallaf, yakni berupa keutamaan-keutamaan dan menghindarkan diri dari kehinaan.
    3.  أحكام عملية, atau hokum-hukum amal, berkait erat dengan seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad), masalah belanja.


Jenis ketiga inilah yang disebut sebagai فقه القرآن, dan yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh yang bisa mengantarkan kepada fiqh.


Hukum-hukum عملية berdasarkan Al-Qur’an dibagi menjadi dua bagian:
1)      أحكام العبادات (hukum-hukum ibadah), seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhan.
2)      أحكام المعملات (hokum-hukum muamalah), seperti akad, masalah belanja, hukuman, jinayat dan lain-lain selain ibadah, atau dapat diringkas, hokum muamalah ini mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan, kelompok, bangsa atau jama’ah.


Dengan demikian, didalam istilah syara’, hukum-hukum selain ibadah disebut hukum muamalah. Di dalam istilah sekarang, hukum-hukum muamalah itu bercabang sesuai dengan yang berkait dengan hukum muamalah itu sendiri:

   1.  أحكام الأحوال الشخصية, yaitu hukum yang berhubungan dengan keluarga sejak dibinanya. Yang dimaksud dengan hukum ini, mengatur hubungan suami isteri dan keluarga, serta antara satu dengan yang lainnya. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 70 ayat.

   2.  أحكام المدنية (hukum perdata), yakni yang berhubungan dengan muamalah antar individu, masyarakat dan kelompok, misalnya masalah jual beli, sewa menyewa, penggadaian, penanggungan, koperasi, utang piutang, memenuhi janji dan bertanggung jawab. Yang dimaksudkan disini ialah mengatur hubungan individu, dan masyarakat dalam kaitannya dengan urusan kekayaan dan memelihara hak-hak masing-masing. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 70 ayat.


   3.  أحكام الجنائية (hukum pidana), yakni yang berkait dengan kejahatan yang dilakukan mukallaf dan sangsi pidananya. Yang dimaksudkan dengan hukum ini ialah memelihara ketenteraman hidup manusia dan harta kekayaan, kehormatan dan hak kewajiban. Di samping itu, juga penentuan hak bagi korban tindak pidana dengan pelakunya atau umat/masyarakat. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 30 ayat.

   4.  أحكام المرافعات (hukum acara), yakni berhubungan dengan lembaga pengadilan, masalah saksi dan sumpah. Yang dimaksud dengan hukum ini ialah tata aturan tentang kesanggupan melaksanakan prinsip keadilan antar umat manusia. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 13 ayat.

   5.  أحكام الدستورية (hukum perundang-undangan), yaitu hukum yang berkaitan dengan aturan undang-undang dan dasar-dasarnya. Yang dimaksudkan dengan hukum ini ialah memberikan ketentuan-ketentuan bagi hakim dan terdakwa, serta penetapan hak-hak pribadi dan hak masyarakat. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 10 ayat.

   6.  أحكام الدولية (hukum ketatanegaraan), yakni berhubungan dengan hubungan antar Negara-negara Islam dan Negara-negara non Islam. Serta aturan pergaulan antara non Muslim di dalam Negara Islam. Yang dimaksud dengan hukum ini ialah memberikan batasan dan ketentuan hubungan Negara Islam dengan Negara non Islam. Baik dalam keadaan perang atau damai, serta memberikan batasan pergaulan antara umat Islam non Muslim yang berada di Negara Islam. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 25 ayat.

   7.  أحكام الاقتصادية و المالية (hukum ekonomi dan harta benda), yaitu yang berhubungan dengan hak-hak fakir miskin yang meminta-minta, dan fakir miskin yang tidak mendapat hak bagiannya dari orang kaya dan mengatur sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaannya. Yang dimaksud dengan hukum ini ialah mengatur hubungan keuangan antara pihak kaya dan pihak miskin, atau antara Negara dan individu. Di dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang hukum ini terdapat 10 ayat.


Contoh hukum – hukum yang terdapat dalam Al – Qur’an :

1.     Surat an-Nisa’ ayat 29


Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”

Penjelasan :
Ayat ini dengan tegas melarang orang memakan (menguasai atau mengambil) harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta sendiri dengan jalan bathil adalah membelanjakan hartanya pada jalan maksiat. Memakan harta orang lain dengan cara bathil ada berbagai caranya, memakannya dengan jalan riba, judi, menipu, menganiaya."

2.     Surat Al-Maidah ayat 90



Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” 

                Penjelasan :
Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa kita sebagai orang yang beriman dilarang untuk mengkonsumsi khamar, melakukan perbuatan judi dan menyembah berhala karena itu semua termasuk dalam perbuatan yang keji.

3.     Surat Al-Hujarat ayat 13


Artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

                Penjelasan :
          Ayat diatas menjelaskan tentang hukum antara bangsa – bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara Negara islam dengan Non islam, dan tata cara pergaulan dengan Non muslim yang berada di Negara islam.

4.     Surat An – Nuur ayat 2


Artinya :  “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

5.     Surat Al – Baqarah ayat 228


Artinya :  "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

DLL...

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar